pertama bukan yang terakhir

pertama bukan yang terakhir
my grad :)

Jumat, 28 Oktober 2011

konsumen vs pelaku usaha

Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Dibandingkan dengan ketentuan umum di KUUH Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.

Tahapan Transaksi Antara Konsumen dan Pelaku Usaha

1.Pratransaksi
Adalah tahapan yang terjadi sebelum konsumen memutuskan untuk membeli dan memakai produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Pada tahap ini, pelaku usaha melakukan penawaran (offer) kepada konsumen. Penawaran ini dapat dilakukan secara langsung kepada konsumen (misalnya sales door to door), maupun dengan memanfaatkan berbagai sarana, seperti brosur, spanduk, maupun iklan di media cetak dan elektronik. Dalam proses penawaran ini, pelaku usaha menyediakan informasi agar konsumen tertarik untuk menggunakan barang dan/atau jasa. Informasi yang diberikan tersebut harus dilandasi itikad baik dan tidak disertai dengan kebohongan, sehingga konsumen tidak merasa diperdaya atau ditipu oleh pelaku usaha. Bila dikemudian hari terbukti bahwa konsumen membeli karena paksaan, kekhilafan, atau penipuan, konsumen memiliki hak untuk membatalkan transaksi (Pasal 1321 KUH Perdata).

2. Transaksi yang Sesungguhnya
Bila calon konsumen menerima penawaran, maka terjadilah transaksi, atau menurut bahasa hukum terjadi perjanjian.
Syarat terjadinya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat perikatan
3. Ada suatu hal tertentu
4. Kausa yang halal
Pada tahap ini para pihak menyepakati apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kesepakatan ini kemudian dapat dituangkan ke dalam suatu perjanjian tertulis. Kata “dapat” berarti kesepakatan tidak harus dituangkan ke dalam bentuk tertulis, kecuali dikehendaki oleh para pihak atau diwajibkan oleh peraturan yang berlaku (Misalnya jual beli tanah harus dibuat secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Keunggulan dari kesepakatan yang dibuat tertulis terletak pada pembuktiannya. Bila nantinya terjadi sengketa, maka kesepakatan yang dibuat secara tertulis lebih mudah dibuktikan dibanding kesepakatan yang tidak dibuat secara tidak tertulis.

3. Purnatransaksi
Tahap ini merupakan realisasi dari tahap transaksi. Pada tahap ini para pihak harus melaksanakan semua kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut bahasa hukum, kewajiban yang harus dipenuhi adalah prestasi, dan pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dianggap melakukan wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak yang telah memenuhi kewajibannya memiliki hak untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi agar melakukan prestasinya.
Seringkali para pihak memiliki pemahaman yang berbeda mengenai isi perjanjian. Adanya perbedaan pemahaman akan menimbulkan perbedaan penafsiran, yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik. Penyebab konflik biasanya menyangkut tiga hal, yakni harga, kualitas dan kegunaan produk, serta layanan purna jual.
Konflik yang terjadi karena harga seringkali terjadi di restoran.
Misalnya Anda masuk ke sebuah restoran, lalu Anda diberikan menu. Dari menu ini Anda memilih beberapa makanan yang Anda inginkan. Karena Anda orangnya teliti dan sangat pandai dalam manajeman uang, kemudian Anda menghitung semua harga makanan yang Anda pesan. Jumlahnya Rp. 250.000,-. Setelah selesai menyantap hidangan yang disajikan, Anda meminta bill. Ternyata di bill, harga yang harus Anda bayar Rp. 275.000,-, lebih banyak Rp. 25.000,-.
Setelah diselidiki, ternyata terdapat perbedaan pemahaman antara Anda dan pihak restoran.
Bagi Anda harga yang tertera di menu sudah termasuk PPN. Sedangkan bagi pihak restoran, harga tersebut belum termasuk PPN.

Selain harga, kualitas dan kegunaan barang juga dapat memicu konflik.
Pemicu konflik ada 3 kategori, yakni:
1. Produk tidak cocok dengan kegunaan dan manfaat yang diharapkan konsumen. Hal ini seringkali disebabkan karena pelaku usaha melakukan tipu daya kepada konsumen. Misalnya, Anda ingin membeli sebuah HP 3G. Karena stok HP 3Gnya habis, si penjual menawarkan sebuah HP non 3G kepada Anda. Namun si penjual mengatakan bahwa HP tersebut bisa 3G.
2. Produk menimbulkan ganguan kesehatan, keamanan dan keselamatan pada konsumen. Penyebabnya adalah adanya cacat tersembunyi pada produk atau tubuh konsumen tidak cocok dengan bahan yang terkandung di dalam produk (Sering terdapat pada produk obat-obatan atau makanan yang mengandung seafood).
3. Kualitas produk tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan. Konflik ini kerap dikaitkan dengan monopoli atau pemalsuan barang. Sehingga barang yang dibeli nilainya sangat mahal dibanding nilai sebenarnya.
Pemicu konflik yang terakhir adalah layanan purna jual, yang sering dikaitkan dengan hadiah dan garansi.
Pemicu konflik ini pun dapat dibedakan menjadi:
1. Apa yang dijanjikan tidak ada, karena melaku usaha tidak jujur.
2. Apa yang dijanjikan ada, tetapi tidak sesuai dengan harapan konsumen. Hal ini disebabkan karena janji pelaku usaha yang terlalu berlebihan.
3. Apa yang dijanjikan ada dan pelaku usaha telah berusaha memenuhinya. Namun karena ada halangan diluar kekuasaan pelaku usaha, janji tersebut tidak dapat terpenuhi. Peristiwa ini sering disebut force majeur. Contohnya huru hara dan bencana alam.

Pengertian Pelaku Usaha Menurut UU PK

Menurut pengertian Pasal 1 angka 3 UU PK,
“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Ketentuan di atas dapat kita jabarkan ke dalam beberapa syarat, yakni:
• Bentuk atau wujud dari pelaku usaha:
o Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
o Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni:
Badan hukum.
Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
Bukan badan hukum.
Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil.
Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.
• Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu kriteria ini:
o Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
o Melakukan kegiatan di wilayah hukun Negara Republik Indonesia

Perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan.

Didirikan erat kaitannya dengan badan hukum. Misalnya PT A, berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia. Sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Selain terdapat pada badan hukum, juga melekat pada non badan hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Ini dapat ditemukan di tanda pengenal, seperti KTP atau surat izin praktek. Lalu istilah melakukan kegiatan lebih luas dibanding berkedudukan.
Sebagai contohnya akhir-akhir ini sering kita jumpai tabib-tabib dari Tiongkok melakukan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan badan hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia. Mereka juga tidak berkedudukan di Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk pada UU PK.

Mengapa digunakan kata-kata di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, bukan di Indonesia?
Karena di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pengertiannya lebih luas.
Selain di Indonesia, juga mencakup daerah-daerah lain dimana hukum Indonesia berlaku, seperti di kapal laut atau pesawat Indonesia dan di kedutaan besar Indonesia di negara lain.
• Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
• Di dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.

Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku usaha menurut UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1. larangan dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri.

Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)

Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bila kita perhatikan secara seksama, ketentuan ayat (4) tidak mengatur pelanggaran ayat (3). Ternyata untuk pelanggaran ayat (3), diatur melalui peraturan yang lebih spesifik. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Kesehatan. Untuk kedua bidang ini berlaku adagium lex specialis derogat lege generalis. Artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran diatur di Pasal 9 – 16.
Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Salah satu yang lagi marak adalah kasus dendeng sapi yang setelah diteliti DNA-nya ternyata terbuat dari daging celeng (babi hutan).
Hal ini melanggar ketentuan angka 3.
Seolah-olah barang tersebut telah mendapat label halal dari MUI. Yang juga lagi marak adalah perang antar operator selular. Banyak yang saling merendahkan. Ada yang ngomong tarif gajah, tarif cumi, tarif setengah hati, dan lain-lain. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan angka 9.
Lalu pada ayat (2) dan (3) ditentukan bahwa:
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Yang ini juga sering kita lihat. Di atas display ada tulisan besar diskon 50%. Lalu konsumen melihat label harga. Rp. 50.000,-.

Persepsi sebagian besar konsumen adalah harga tersebut belum dipotong diskon. Kecuali bila di label harga terdapat harga lain yang dicoret, maka konsumen sudah tahu mana yang harga diskon dan mana harga semula.
Pelaku usaha yang hanya mencantumkan 1 harga, cenderung menipu konsumen. Konsumen yang jeli tentu akan bertanya apakah harga tersebut sudah dipotong diskon atau belum. Namun bagaimana bila konsumen tidak jeli?
Pasal 11 lain lagi.
Pasal ini menentukan bahwa pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
1. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
2. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
3. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
4. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
5. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
6. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Yang ini juga jamak ditemukan.
Misalnya ada iklan di koran yang menyatakan bahwa dijual murah mesin cuci merk A seharga Rp. 250.000,-. Pengunjung pun berbondong-bondong ke toko tersebut. Setelah sampai di sana, karyawan toko mengatakan bahwa barang telah habis terjual. Ia lalu menyarankan konsumen untuk membeli merk B yang harganya 3 kali lipat.
Terang aja barangnya habis.
Yang disediakan hanya 5. Sedangkan pembaca koran yang berminat untuk membeli mesin cuci ada ratusan.
Ketentuan angka f lebih sering lagi ditemukan. Katanya diskon 75%. Lalu dicek ke toko lain yang tidak menawarkan diskon, ternyata harganya sama. Kasus ini sangat sering dijumpai.
Apakah pelaku usaha yang terlalu pintar, atau pengetahuan konsumen yang kurang, atau pemerintah yang lepas tangan. Padahal perbuatan seperti ini dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.

Ayo konsumen Indonesia! Jadilah konsumen yang kritis.
Ketentuan Pasal 12 lebih luas dibanding Pasal 11. Pasal ini menentukan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan. Kembali lagi, pelaku usaha harus memiliki itikad baik dalam mencari nafkah.

Pasal 13 juga mengatur hal yang serupa. Bunyi pasal ini adalah:
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Berkaitan dengan undian, diatur di Pasal 14 yang berbunyi pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
2. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
3. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
4. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

Pada Pasal 15 ditentukan bahwa
pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal terakhir berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dalam kegiatan pemasaran adalah Pasal 16 yang menentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Ketentuan yang menutup rangkaian ini adalah Pasal 17, yang berkaitan dengan pelaku usaha periklanan yang menentukan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
2. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
3. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
4. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
5. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
6. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Ayat (2) Pasal ini menentukan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

konflik produsen dan konsumen

pada suatu hari menjelang hari raya idul fitri saya dan keluarga pergi kesebuah swalayan yang cukup terkenal di daerah Bekasi pada saat itu membeli sebuah sandal bermerek FLADEO dengan harga yang tertera discount 20% pada ssaat saya membele tanpa nota dari counter Sepatu tersebut tiba dikasir ayah saya membayar namun ternyata saat dikasir harga barang tersebut tidak sama sekali dikenakan discount pada ssat itu ayah yang seorang laki-laki tidak ambil pusing dengan kejadian itu namun ibu yang meraa dirugikan sempat komplain dengan seorang supervisor swalayan tersebut.. hingga akhirnya sepatu itu mendapat discount..



nb : sering terrjadi etika bisnis yang membohongi publik denan hal seperti itu seharusnya konsumen lebih tekliti dan si produsen tidak membuat hal yang tidak benar.

Senin, 17 Oktober 2011

manfaat CSR

Hal ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama....setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut

Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable development) yang menyatakan bahwa:
" CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya"

Alasan terkait bisnis (business case) untuk CSR

Skala dan sifat keuntungan dari CSR untuk suatu organisasi dapat berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa amat sulit untuk mengukur kinerja CSR, walaupun sesungguhnya cukup banyak literatur yang memuat tentang cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode "Empat belas poin balanced scorecard oleh Deming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynes yang menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan. Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja finansial perusahaan (corporate financial performance) memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Mungkin, kesepakatan para pemangku kepentingan global yang mendefinisikan berbagai subjek inti (core subject) dalam ISO 26000 Guidance on Social Responsibility--direncanakan terbit pada September 2010--akan lebih memudahkan perusahaan untuk menurunkan isu-isu di setiap subjek inti dalam standar tersebut menjadi alat ukur keberhasilan CSR.
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
Secara umum, alasan terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi di bawah ini:

Sumberdaya manusia
Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan , terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya "penyisihan gaji", "penggalangan dana" ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat.

Manajemen risiko
Manajemen risiko merupakan salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau tuduhan melakukan perusakan lingkungan hidup. Kejadian-kejadian seperti itu dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya kerja yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.

Membedakan merek
Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, setidaknya ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek, yaitu corporate social marketing (CSM) dan cause related marketing (CRM). Pada CSM, perusahaan memilih satu atau beberapa isu--biasanya yang terkait dengan produknya--yang bisa disokong penyebarluasannya di masyarakat, misalnya melalui media campaign. Dengan terus menerus mendukung isu tersebut, maka lama kelamaan konsumen akan mengenali perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian pada isu itu. Segmen tertentu dari masyarakat kemudian akan melakukan pembelian produk perusahaan itu dengan pertimbangan kesamaan perhatian atas isu tersebut. CRM bersifat lebih langsung. Perusahaan menyatakan akan menyumbangkan sejumlah dana tertentu untuk membantu memecahkan masalah sosial atau lingkungan dengan mengaitkannya dengan hasil penjualan produk tertentu atau keuntungan yang mereka peroleh. Biasanya berupa pernyataan rupiah per produk terjual atau proporsi tertentu dari penjualan atau keuntungan. Dengan demikian, segmen konsumen yang ingin menyumbang bagi pemecahan masalah sosial dan atau lingkungan, kemudian tergerak membeli produk tersebut. Mereka merasa bisa berbelanja sekaligus menyumbang. Perusahaan yang bisa mengkampanyekan CSM dan CRM-nya dengan baik akan mendapati produknya lebih banyak dibeli orang, selain juga mendapatkan citra sebagai perusahaan yang peduli pada isu tertentu.

Ijin usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.

Motif perselisihan bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

Alasan terkait bisnis (business case) untuk CSR

Skala dan sifat keuntungan dari CSR untuk suatu organisasi dapat berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa amat sulit untuk mengukur kinerja CSR, walaupun sesungguhnya cukup banyak literatur yang memuat tentang cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode "Empat belas poin balanced scorecard oleh Deming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynes[3] yang menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan. Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja finansial perusahaan (corporate financial performance) memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Mungkin, kesepakatan para pemangku kepentingan global yang mendefinisikan berbagai subjek inti (core subject) dalam ISO 26000 Guidance on Social Responsibility--direncanakan terbit pada September 2010--akan lebih memudahkan perusahaan untuk menurunkan isu-isu di setiap subjek inti dalam standar tersebut menjadi alat ukur keberhasilan CSR.
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.[4]
Secara umum, alasan terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi di bawah ini:
[sunting]Sumberdaya manusia
Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan [5], terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya "penyisihan gaji", "penggalangan dana" ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat.
[sunting]Manajemen risiko
Manajemen risiko merupakan salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau tuduhan melakukan perusakan lingkungan hidup. Kejadian-kejadian seperti itu dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya kerja yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.[6].
[sunting]Membedakan merek
Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat.[7]. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, setidaknya ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek, yaitu corporate social marketing (CSM) dan cause related marketing (CRM). Pada CSM, perusahaan memilih satu atau beberapa isu--biasanya yang terkait dengan produknya--yang bisa disokong penyebarluasannya di masyarakat, misalnya melalui media campaign. Dengan terus menerus mendukung isu tersebut, maka lama kelamaan konsumen akan mengenali perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian pada isu itu. Segmen tertentu dari masyarakat kemudian akan melakukan pembelian produk perusahaan itu dengan pertimbangan kesamaan perhatian atas isu tersebut. CRM bersifat lebih langsung. Perusahaan menyatakan akan menyumbangkan sejumlah dana tertentu untuk membantu memecahkan masalah sosial atau lingkungan dengan mengaitkannya dengan hasil penjualan produk tertentu atau keuntungan yang mereka peroleh. Biasanya berupa pernyataan rupiah per produk terjual atau proporsi tertentu dari penjualan atau keuntungan. Dengan demikian, segmen konsumen yang ingin menyumbang bagi pemecahan masalah sosial dan atau lingkungan, kemudian tergerak membeli produk tersebut. Mereka merasa bisa berbelanja sekaligus menyumbang. Perusahaan yang bisa mengkampanyekan CSM dan CRM-nya dengan baik akan mendapati produknya lebih banyak dibeli orang, selain juga mendapatkan citra sebagai perusahaan yang peduli pada isu tertentu.
[sunting]Ijin usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.
[sunting]Motif perselisihan bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

conto csr

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan saat ini telah menjadi konsep yang kerap kita dengar, walau definisinya sendiri masih menjadi perdebatan di antara para praktisi maupun akademisi. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari luar, tantangan utamanya memang adalah memberikan pemaknaan yang sesuai dengan konteks Indonesia.

Berangkat dari pendirian tersebut, situs ini didedikasikan untuk membuka diskusi dan menyebarkan wacana CSR agar dipahami oleh lebih banyak lagi pihak: masyarakat sipil, perusahaan maupun pemerintah. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat beranjak dari pemahaman yang memadai ketika berbicara tentang CSR, yaitu sebagai suatu wahana yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang demikian, CSR tidak akan disalahgunakan hanya sebagai marketing gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka.

Dalam situs ini dapat dibaca berbagai hal yang berkaitan dengan CSR, mulai dari konsep dasar hingga bagaimana CSR diaplikasikan oleh perusahaan di berbagai sektor. Situs ini juga mengundang Anda untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang CSR melalui ajang diskusi.

Bagi perusahaan-perusahaan yang berkehendak untuk melaksanakan CSR dengan sungguh-sungguh, situs ini menyediakan deskripsi layanan jasa yang dapat kami berikan untuk bersama-sama mencapai tujuan keberlanjutan.

Riset dan penelitian menunjukkan, bahwa praktik CSR yang dilakukan perusahaan, kini tidak hanya sekedar mencegah risiko reputasi saja, melainkan berpeluang dalam membangun pertumbuhan (growth). Sebuah studi yang dilakukan IBM baru-baru ini kepada 250 orang pemimpin bisnis di seluruh dunia juga menegaskan adanya tren ini. Berikut ini adalah beberapa temuan penting dari studi tersebut:

◦ 68 persen dari bisnis yang disurvei sudah berfokus pada aktivitas CSR, dan 54 persen diantaranya percaya bahwa CSR akan memberikan keunggulan bagi mereka.

◦ Meskipun konsumen yang mendorong adanya CSR, namun nyatanya 76 persen dari responden mengaku bahwa mereka tidak memahami apa yang menjadi perhatian CSR konsumen. Bahkan hanya 17 persen yang benar-benar bertanya.

◦ 3/4 responden mengaku bahwa jumlah informasi tentang mereka yang dikumpulkan oleh kelompok advokasi meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Menurut George Pohle dan Jeff Hittner dari IBM, terdapat tiga dinamika yang harus dipahami oleh perusahaan dalam keterlibatannya dengan CSR:


Information – From Visibility to Transparency

Supaya terjalin hubungan yang lebih baik dengan konsumen maupun stakeholder, maka perusahaan harus mengadopsi teknologi maupun praktek bisnis yang memungkinkan para stakeholder untuk memperoleh informasi kapanpun dan dimanapun mereka berada, Misalnya, perusahaan perusahaan infrastruktur memungkinkan pelanggan untuk berpindah sumber energi berdasarkan ketersediaan sumber yang paling ramah lingkungan secara real time. Atau telepon seluler yang dapat men-scan bar code produk supaya memunculkan informasi yang diinginkan pengguna, mulai dari bahan-bahan hingga energi yang digunakan untuk membuatnya.

Jika sebelumnya transparansi dan akuntabilitas memang jarang diimplementasikan di masa lalu, namun kini menjadi sebuah tantangan bagi perusahaan yang terlibat dengan banyak pihak. Ini bukan hanya masalah menyediakan informasi lebih banyak, melainkan informasi yang bernar. Perusahaan yang memberikan informasi relevan akan memenangkan kepercayaan dari konsumen, sehingga tercipta platform pertumbuhan yang kuat.

Impact on Business – From Cost t Growth

Perusahaan memandang CSR sebagai biaya izin untuk berbisnis di pasaran. Karena jika mereka gagal memenuhi regulasi lokal maupun global, maka reputasi merek ataupun perusahaan jadi taruhannya. Namun, kini perusahaan mulai memandang CSR sebagai sarana dalam menemukan ide produk baru, diferensiasi, menekan biaya, mempercepat entry pasar, dan menempatkan mereka dalam posisi yang lebih baik dalam talent wars.

CEMEX misalnya, menyediakan diskon bagi pelanggan dengan pendapatan rendah dan membolehkan mereka untuk membayar material secara mingguan. Ini memungkinkan pelanggan untuk mengakses material berkualitas tinggi dengan harga sekitar 2/3nya saja. Nyatanya, in
i justru memperluas pasar dan mendorong penjualan CEMEX. Segmen ini tumbuh 250% per tahunnya.
Perusahaan juga memandang bahwa inisiatif CSR dapat mengurangi struktur biaya secara keseluruhan ataupun meningkatkan produktivitas. Canadian pulp and paper, misalnya, berhasil mengurangi emisinya sebanyak 70% dan energi sebanyak 21% sejak 1990. Pada 2005 dan 2006, perusahaan berhasil menghemat sebanyak $4.4 juta untuk pengurangan konsumsi bahan bakar sebesar 2%.

Relationships - From Containment To Engagement

Salah satu cara untuk memenuhi ekspektasi stakeholder adalah dengan menjalin hubungan secara kontinu. Misalnya, sebuah bisnis global yang berusaha untuk memonitor kondisi kerja dan standar lingkungan melalui supply chain di Asia Tenggara. Kemudian pada saat yang sama, NGO juga berfokus pada meningkatkan HAM dan memastikan bahwa bisnis mematuhi standar lingkungan masyarakat.

Meskipun perusahaan dan NGO kadang menjadi oposisi, namun sesungguhnya melalui kolaborasi mereka sama-sama bisa mencapai tujuannya. Bisnis dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki NGO untuk memonitor, mengedukasi, serta meningkatkan operasi dari supplier. Sehingga perusahaan dapat menekan biaya yang seharusnya terjadi. Sementara itu, NGO juga mengambil manfaat karena mereka memperoleh akses serta memperoleh hasil lebih mudah.

Misalnya, Marks & Spencer, setelah serangkaian skandal makanan di Inggris yang membuat konsumen skeptis, mereka meluncurkan kampanye “Behind The Label” yang memberikan edukasi kepada 16 juta pelanggan mengenai semua yang dilakukan perusahaan berkaitan dengan isu lingkungan dan sosial. M&S juga bekerjasama dengan NGO Oxfam untuk mengembangkan program dimana pelanggan bisa mendonasikan pakaiannya ke toko amal Oxfam serta memperoleh diskon untuk membeli pakaian baru di M&S. Mereka juga bekerjasama dengan para supplier untuk meningkatkan transparansi, dimana daging yang digunakan bisa dilacak langsung kepada sapi mana yang digunakan. Begitu pula dengan pakaian. Hasilnya, M&S berhasil memperbarui mereknya lagi, dengan pendapatan menguat 10% dan laba naik 22% pada 2006 hingga 2007.


Sumber Bacaan :

Rinella Putri, 2008. Strategi CSR Juga Mendorong Growth.
http://vibiznews.com/journal.php?id=104&page=str_mgt
http://mm-unja.blogspot.com

Corporate Social Responsibility (CRS)

Pada tulisan kali saya tidak membahas pengelolaan SDM secara khusus akan tetapi bagaimana peran pengelola SDM perusahaan untuk menunjang program perusahaan yang saat ini banyak didengungkan yaitu tentang Tanggung jawab social Perusahaan, untuk itu kita harus tahu dahulu apa yang dimaksud dengan Tanggung jawab social perusahaan dan peran pengelola SDM perusahaan.
Banyak pakar manajemen mengatakan bahwa perusahaan akan bertahan dan terus survive (sustainable advantage) jika mampu berdaya saing dengan kompetitornya, salah satu caranya adalah bahwa perusahaan akan mampu bertahan jika adaptif terhadap lingkungan sekitar. Banyak cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mewujudkan hal itu, dan salah satunya adalah dengan menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan, atau corporate social responsibility.
Namun sebelum kita membahas mengenai CSR ini ada baiknya kita mengetahui secara jelas apa yang dimaksud dengan CSR, karena banyak pengertian mengenai CSR yang berkembang didunia usaha kita saat ini namun menurut wikipedia dan ini bisa menggembarkan secara umum, adalah :
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam tulisan akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Tetapi ada juga yang secara sederhana dapat didefinisikan CSR adalah serangkaian kegiatan yang dibiayai oleh perusahaan guna memberdayakan warga di sekeliling pabrik dengan membangun fasilitas-fasilitas sosial dan bisnis bagi mereka.
Apapun definisi dari CSR yang jelas adalah bagaimana perusahaan secara khususnya mempunyai kepedulian akan lingkungan sekitarnya terutama berkaitan dengan upaya perusahaan bersatu dengan lingkungan dengan jalan ikut membangun dan menata lingkungan baik secara pisik maupun spiritual. Kepedulian kepada masyarakat sekitar dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi perusahaan di dalam sebuah lingkungan melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi perusahaan dan lingkungannya. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

Banyak perusahaan yang sukses menjalan program CSR walau dengan sangat selektif dalam menjalankan programnya namun terlihat sangat menarik untuk dijadikan contoh atas sebuah keberhasilan program CSR, perusahaan seperti Aqua, Unilever, Sampoerna, Jarum, dan IBM serta masih banyak yang lainnya, melakukannya dengan smart. Aktivitas CSR tidak sekadar di kawasan sekitar pabrik melainkan menyentuh kalangan yang lebih luas.
Sampoerna dan Jarum dikenal konsisten dengan program beasiswa yang mutunya dijaga ketat juga terus meningkatkan prestasi bidang keolahragaan, sementara Aqua dan Unilever memperkenalkan nilai-nilai kejujuran, empati kepada sesama, dan pentingnya kebersihan dalam hidup sehari-hari. Dengan teknologinya, IBM membantu korban gempa dan tsunami di Aceh maupun Nias serta renovasi candi Borobudur.
Dengan demikian program CSR bukan lagi soal donasi atau pemberian bantuan fisik, tetapi telah merambah kepada hal lain berupa penyebaran nilai-nilai kebaikan yang menembus segala ruang dan sekat. Sentuhan yang diberikan perusahaan-perusahaan tersebut pada nilai-nilai universal tentang perbuatan dan perilaku luhur itu dengan cepat menyentuh hati orang. Mari kita tengok mengenai keberhasilan program CSR ternyata reputasi perusahaan pun terangkat, dan tentu saja image perusahaan didalam masyarakat menjadi baik bahkan istimewa dan dampaknya penjualan meningkat. Artinya menjadi jelas bahwa semuanya akan bermuara pada bisnis juga kan...
Memang contoh perusahaan diatas adalah perusahaan yang langsung berhubungan dengan masyarakat sehingga dengan reputasi yang demikian tinggi maka konsumen tentu saja dengan sukarela mengeluarkan uang untuk membeli produk dari perusahaan dengan citra positif. Lalu bagaimana dengan perusahaan pertambangan yang notabene tidak bisa disamakan secara produk dan konsumennya apalagi banyak perusahaan pertambangan yang berada pada remote area, secara philosofi keberadaan program CSR tentu sangat berguna bagi masyarakat sekitar area pertambangan. Memang banyak masyarakat sekitar Tambang yang mengeluh karena ternyata keberadaan tambang tidak dirasakan secara riil malahan banyak lahan rakyat yang diambil dengan penggatian yang tidak memadai dan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil yang dalam pengelolaan manajemennya lebih didasarkan pada profit oriented. Akibatnya program CSR tidak berjalan dengan semestinya dan hal ini juga dimungkinkan karena tidak ada audit dari instansi terkait terhadap program CSR setiap perusahaan.
Dari sisi perusahaan sering muncul pertanyaan mengenai bagaimana mengukur sebuah keberhasilan dalam melakukan program CSR karena jangan sampai muncul ungkapan bahwa program ini hanya untuk menghabiskan uang perusahaan tanpa ada hasil yang jelas. Dapat diuraikan disini bahwa skala dan sifat keuntungan dari CSR untuk suatu perusahaan dapat berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa amat sulit untuk mengukur kinerja CSR, walaupun sesungguhnya cukup banyak literatur yang memuat tentang cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode "Empat belas poin balanced scorecard oleh Deming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynes yang menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan. Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja finansial perusahaan (corporate financial performance) memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Mungkin, kesepakatan para pemangku kepentingan global yang mendefinisikan berbagai subjek inti (core subject) dalam ISO 26000 Guidance on Social Responsibility--direncanakan terbit pada September 2010--akan lebih memudahkan perusahaan untuk menurunkan isu-isu di setiap subjek inti dalam standar tersebut menjadi alat ukur keberhasilan CSR.

Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.

Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.

Sementara itu untuk pengelola SDM perusahaan dapat mengambil peran dalam program CSR, yaitu dapat berwujud pelaksanaan rekruitmen tenaga kerja dan mempekerjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya "penyisihan gaji", "penggalangan dana" ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat.

teiri etika bisnis

A. Pengertian Etika

- Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat
- Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat .
- Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.

B. Teori Etika Bisnis

1. Etika Teleologi

dari kata Yunani, telos = tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis

- Utilitarianisme


a. Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

b. Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.


2. Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

- Prinsip Deontolog

a. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
b. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
c. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal


3. Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

4. Teori Keutamaan (Virtue)

Memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.


Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik


C. Etika dalam bisnis benarkah diperlukan ?

- Dalam bisnis orang dituntut berani bertaruh, mengambil resiko, berspekulasi, berani mengambil langkah2 strategis tertentu agar berhasil.
- Yang dipertaruhkan dalam bisnis uang dan barang material, tidak cukup itu,
- Tetapi “dipertaruhkan dirinya, nama baiknya, keluarga, hidupnya, karyawan dan keluarganya, dan nasib umat manusia”.
- Dimensi yang dipertaruhkan lebih luas dan dalam yang mempunyai bobot serta nilai yang hakiki.

sumber : http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=280:etika-bisnis&catid=50:hukum-dan-etika-bisnis&Itemid=78


ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
1. Etika Utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral.
2. Kriteria dan Prinsi Etika Utilitarianisme
a. Manfaat
b. Manfaat Terbesar
c. Manfaat terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang
3. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a. Rasionalitas
b. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
c. Universalitas
4. Utilitarianisme Sebagai Proses dan Sebagai Standar Penilaian
 Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
 Etika Utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
5. Analisis Keuntungan dan Kerugian
Manfaat dan kerugian sangat dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis:
 Keuntungan dan kerugian, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
 Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
 Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
6. Kelemahan Etika Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan niali suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d. Variable yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e. Seandainya ketiga criteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
f. Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Sumber : DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.

kemajuan cina dari indonesia

Hal yang menyebabkan Sistem Bisnis Cina lebih maju daripada Indonesia
Falsafah bisnis Cina yang mengajarkan orang cina untuk bekerja keras, berpandangan luas, dan berpikir panjang dalam berbisnis.
Dalam berbisnis memang yang diperlukan kerja keras, berpandangan luas serta bukan berpikir untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dalam jangka pendek, tetapi bagaimana keuntungan yang diperoleh itu konsisten dalam waktu yang lama, sehingga bisnis dapat bertahan dan kuat.

Cina memiliki budaya bisnis yang mengajarkan untuk berani, ulet, cekatan, dan rela berkorban demi tercapainya sukses di bisnis.
Ketika berbisnis memang diperlukan suatu pengorbanan yang cukup besar, baik waktu, biaya dan pikiran. Selalu berpikirlah ke depan dan lakukan yang terbaik untuk kemajuan bisnis yang dimiliki.
Cina memiliki sistem bisnis yang mengutamakan pelanggan.
Pelanggan ibaratnya asset yang berharga, karena pelanggan merupakan konsumen utama dalam berbisnis, ketika pelanggan mendapatkan pelayanan yang memuaskan, maka pelanggan akan setia untuk berbisnis dengan kita. Oleh karena itu, selalu utamakanlah pelanggan dalam proses bisnis kita dan jangan membuat pelanggan kecewa.
Cina memiliki etika bisnis yang melarang penggunaan cara-cara kotor dalam bisnis karena perbuatan tersebut dianggap terkutuk serta orang cina tidak boleh kaku.
Dalam berbisnis itu lakukan dengan jujur dan tidak melakukan kecurangan, ketika kejujuran dan cara-cara kotor digunakan, maka bisnis kita tidak akan dipercaya lagi. Dalam melakukan proses bisnis juga tidak boleh kaku, dalam artian proses bisnis yang digunakan harus mampu menjangkau semua aspek-aspek masyarakat mulai dari masyarakat ekonomi atas, ekonomi menengah, dan ke bawah.
Cina memiliki banyak cara jitu dan sangat berguna dalam mengembangkan bisnis mereka.
Dalam berbisnis memang diperlukan suatu strategi yang jitu untuk mengembangkan bisnis, strategi dikatakan baik jika strategi yang digunakan mampu mendapatkan keuntungan lebih banyak daripada biaya yang dikeluarkan dalam melakukan proses bisnisnya, serta dapat menjangkau semua aspek masyarakat.
Apabila Bangsa Indonesia mampu menanamkan jiwa bisnis seperti orang Cina, maka tidaklah mungkin Indonesia akan mampu menguasai dunia bisnis dan perekonomian dunia, karena Indonesia juga didukung dengan letak geografis yang strategis dan memiliki sumber daya alam yang berlimpah, tinggal bagaimana Sumber Daya Manusia dari Negara Indonesia untuk memaksimalkannya dan mau berubah menjadi lebih baik lagi, serta meningkatkan teknologinya agar maju.
Indonesia pasti kau mampu melakukannya..!!

etika bisnis negara cina

Orang Wajo merupakan bagian dari rumpun suku Bugis sebagai salah satu dari empat suku lainnya di provinsi Sulawesi Selatan yakni Toraja, Makassar dan Mandar, hingga kini tergolong patron budaya yang tetap defensif terhadap etika bisnis dan kewirausahaan yang telah dikenal jauh sebelum masa sekarang.

Fenomena sosial budaya dari kehidupan masyarakat yang memiliki etika bisnis tersebut, sangat menarik untuk dikaji lebih dalam terutama melalui teori antropologi sosial. Hal ini dimaksudkan agar memperoleh gambaran tentang nuansa-komparatif dari eksistensi orang Wajo dalam perbandingannya dengan orang China.

Membandingkan kepiawaian orang Wajo dengan kepandaian dalam berbisnis serta mengembangkan kewirausahaan, akan diperoleh suatu deskripsi mengenai persamaan dan perbedaannya. Bahkan berbagai keunggulan masing masing dalam dunia bisnis, akan menjadi ciri dan karakteristik dalam bidang ekonomi yang dimiliki. Orang Wajo menjalankan aktivitas usahanya karena memperoleh inspirasi. dari kebiasaan para pendahulu mereka.

Dalam pandangan orang Wajo raja-rajanya dahulu telah mengukir berbagai keberhasilan, sehingga nilai-nilai. yang melekat pada diri rajanya, akan menjadi sumber pelajaran. Sikap patuh pada warisan kultural leluhur tersebut, pada gilirannya memperkuat etnisisme, loyalitas afiliatif, ikatan sosio-kultural dan emosional sekaligus tampil sebagai kekuatan penggugah atau motor pengerak.

Sama seperti orang Wajo, orang China baik usahawan maupun birokrat pun mendapat inspirasi dari leluhur mereka terutama ajaran etika dari Kong Hu Chu. Kearifan besar inilah yang menjadi dasar pemikiran dan tingkah laku orang China di seluruh daratan Asia hingga sekarang. Orang China selalu yakin bahkan rasa kasihan pada manusia dan kebajikan bersama dengan kebiasaan etiket yang diajarkan oleh Kong Hu Chu, adalah dasar yang tepat buat semua hubungan dagang.

Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan bahwa baik orang Wajo maupun orang China mengembangkan usaha berdasarkan kebiasaan dan keberhasilan para pendahulu mereka.

Dalam pengertian lain bahwa kedua etnis ini masih memiliki ikatan etnisisme, sosio-kultural dan emosional yang sangat kuat dengan orang-orang yang pernah sukses di masa lalu. Berbagai ikatan klasik yang masih dipegang dan dianut hingga sekarang, pada gilrannya semakin diperkuat oleh kecenderungan mencontoh atau meneladani kebiasaan seseorang yang ditokohkan.

Sebagaimana ungkapan lama “ala biasa karena biasa", demikianlah kecenderungan orang Wajo dan juga orang China menanamkan kebiasaan berbisnis pada anak-anak mereka sejak usia dini. Proses pembentukan bakat ini dimulai dari hal-hal yang paling sederhana dan berhubungan dengan profesi apa saja tidak menjadi persoalan sepanjang itu memiliki muatan bisnis di dalamnya.

Efek progresif dari proses pembiasaan dalam berbisnis baik di kalangan orang Wajo maupun orang China bagi sang anak, pada gilirannya akan menciptakan generasi yang mandiri. Dapat dipastikan bahwa kebiasaan hidup mandiri yang ditanamkan sejak awal, akan membawa efek positif yakni akan lahir kelak generasi yang profesional dan memiliki bakat yang memadai dalam dunia usaha (bisnis).

Meskipun demikian, rupanya ada efek lain yang ditimbulkan kemudian yakni lahirnya kecenderungan memilih dunia bisnis sebagai jalan hidup, sebaliknya keengganan untuk menuntut ilmu pada lembaga pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi menjadi sikap mereka.

Di kalangan orang Wajo dikenal sebuah budaya bernama siri, yang dalam tataran praktis dan implementasinya mengandung makna filosofis yang berhubungan dengan etos kerja. Istilah siri telah banyak ditafsirkan oleh para peneliti seperti dipadankan dengan kaya malu, (beachaamd), takut (achroomvalling), malu-malu (verlegent), kehormatan (eergovoel), aib (schande), dan dengki (wangusnt).

Dalam konteks yang lebih luas siri berarti manifestasi budaya dalam hal martabat dan harga diri manusia dalam kehidupan kemasyarakatan. Demikian penting dan berharganya siri tersebut sehingga eksistensi sebagai manusia ditentukan oleh siri ini dan bagi mereka yang tidak memilikinya tidak lebih hanya sebagai hewan. Sebagaimana pernyataan : "Only with siri are we called human, if we have not siri we are not human. That's called, human inform only and the person who is without siri ' is not different from an animal ".

Di kalangan orang Wajo konsep siri secara fungsional merupakan sumber motivasi dan pendorong untuk mengubah, membangun dan memperbaiki nasib individu ataupun kelompok secara kolektif. Jika dihubungkan dengan etos kerja, maka siri yang diinterpretasikan sebagai kehormatan, harga diri dan martabat secara otomatis menjadi kekuatan yang maha dahsyat dalam memberi spirit dan motivasi kepada seseorang dalam bekerja.

Dalam formulasi yang agak berbeda, orang China justru menekankan pentingnya tanggung jawab seseorang baik pada diri sendiri dan yang terpenting adalah mengangkat harkat dan martabat keluarga. Karena itu, yang mendorong mereka gemar bekerja dan berusaha disebabkan karena di atas pundak mereka ada sebongkah tanggung jawab yang diembannya. Solusi alternatif untuk memenuhi tanggung jawab tersebut adalah kerja keras, sekaligus demi persiapan di masa depan.

Bagi orang Wajo yang umumnya menganut agama Islam, semangat berusaha, berbisnis, dan kerja sama serta berbagai aspek bernilai finansial lainnya, dapat dipastikan merupakan refleksi dari sistem ekonomi berdasarkan perspektif Islam. Pengaruh ajaran agama Islam secara fundamental, juga sangat besar pengaruhnya terhadap berkembangnya jenis usaha seseorang. Katakanlah predikat haji bagi seseorang itu dipandang istimewa, otomatis dorongan untuk meraih prestise sosial itu akan mendorong seseorang bekerja giat dalam mengembangkan usaha.

Di kalangan orang China pun tidak banyak berbeda, di mana ajaran Kong Hu Chu hingga sekarang masih menjadi way of life termasuk dalam hal kegiatan perdagangan sekalipun. Kenyataan tersebut terbukti melalui ajaran Kong Hu Chu seperti ungkapan: "pikiran kita terletak di sebelah kiri, sementara kantong kita terletak di sebelah kanan". Makna filosofis dari statement itu yakni anjuran menggunakan pikiran dalam melakukan aktivitas usaha untuk memenuhi kantong tadi.

Kemampuan membaca peluang bisnis dalam dunia usaha secara fundamental, telah menjadi ciri dan karakteristik orang Wajo sejak dulu. Karena itu, tidak mengherankan jika jaringan kerja atau usaha seolah terbentuk dengan mudahnya dalam waktu yang relatif singkat. Kemampuan membaca peluang tersebut tentu saja ditentukan oleh faktor seperti kemauan keras, keberanian menanggung risiko, dan kecenderungan selalu menganggap hidup sebagai tantangan.

Semangat atau spirit seperti itu, menyebabkan seseorang atau kelompok orang yang aktif dalam hal pengembangan usaha mampu membaca peluang yang ada. Peluang tersebut umpamanya menjadikan bantuan keluarga sebagai modal, bantuan famili sesama suku, modal dasar atau warisan, mengawinkan keluarga dan mendekatkan rumpun.

Kecenderungan seperti itu juga dimiliki oleh orang China, ditandai oleh kecenderungan mereka mengembangkan jaringan usaha sesamanya dan jika memungkinkan keluarga dekatnya. Kemudian dalam tataran yang lebih luas kemampuan membaca peluang juga tampak pada kebiasaan mereka menggaet langganan dengan modus menjual murah barang dengan keuntungan tipis tapi lancar.

Falsafah dan prinsip hidup orang Wajo berdasarkan konsep siri, pada dasarnya dapat dianggap sebagai modal utama untuk bekerja atau mengembangkan usaha sekaligus merupakan wujud implementasi tanggung jawab yang diembannya. Ada sebuah prinsip yang dijadikan sebagai modal utama bagi langgengnya solidaritas mekanik di kalangan orang Wajo yakni "sejelek-jelek keluarga, suku dan berbagai produk yang berasal dari kita akan tetap menjadi tanggung jawab yang harus dipikul bersama".

Konsekuensi logis yang ditimbulkan oleh landasan filosofis tersebut, yakni lahirnya kecenderungan mengutamakan keluarga, suku untuk jabatan publik, menentukan mitra dagang, mitra usaha dan yang tidak kalah pentingnya yakni mempertahankan simbol dan atribut kebugisan.

Sebagaimana yang berlaku umum pada semua etnis, orang Wajo dan orang China pun mengembangkan jaringan kerja (network) dalam dunia usaha melalui dua macam strategi. Strategi yang pertama, sifatnya pengembangan ke dalam (internal) yakni mengembangkan jaringan kerja sebatas di lingkungan sesama etnis, sedangkan strategi kedua sifatnya pengembangan ke luar (eksternal) yakni mengembangkan usaha lebih luas di lingkungan luar etnis (lintas etnis atau daerah).

1. Jaringan Sesama Etnis
Kecenderungan menjadikan rekan se-etnis sebagai jaringan kerja, memang merupakan sebuah fenomena wajar yang sulit dipisahkan dengan dinamika perkembangan ekonomi suatu masyarakat secara mikro maupun makro yang menyangkut persoalan negara. Hal ini disadari mengingat proses interaksi sosial antar individu pada suatu masyarakat dalam kategori sederhana berasal dan berawal dari lingkungan sendiri.

Barulah kemudian berkembang ke luar (lintas etnis) seiring dengan dinamika kemajuan ekonomi, ketika disadari bahwa semakin luas jaringan kerja maka semakin besar pula peluang meraih keuntungan yang lebih tinggi.

Jaringan kerja melului modus operandi ke dalam atau sesama etnis, dari dulu hingga sekarang masih menjadi kecenderungan bahkan kebiasaan yang telah mentradisi di kalangan orang Wajo. Tendensi ini pada dasarnya dilatari oleh ikatan sosio-kultural yang masih kental, ikatan etnisitas yang masih kokoh dan ikatan emosional yang masih mengakar.

Kebiasaan orang Wajo menjadikan rekan bisnis berdasarkan identitas etnis tersebut, pada dasarnya juga berlaku bagi orang China baik di negara mereka sendiri maupun bagi perantau yang hidup dan mengembangkan usaha di negeri orang lain.

Kenyataan seperti ini masih didapati dan sering disaksikan dalam kehidupan mereka di Makassar berupa kebiasaan memberi bantuan, baik modal usaha seperti uang dan barang, maupun modal pemikiran tentang strategi mengembangkan usaha ataupun peluang pengembangan jaringan kerja (usaha).

Menganalisa tendensi ini dengan menggunakan. hampiran teori sosiokultural, maka dapat diketahui bahwa faktor penyebabnya berasal dari ajaran Kong Hu Chu yang masih dianut secara hirarkis dan dipraktikkan secara turun-temurun di kalangan orang China hingga sekarang.

Fanatisme kental terhadap ajarannya yang menyangkut pentingnya rasa belas kasihan dan tolong-menolong bagi sesama juga dalam hubungan dagang, oleh orang-orang China ditafsirkan sebagai anjuran untuk kerja sama dalam berbagai hal termasuk dalam bidang pengembangan usaha.

Karena mereka berada dalam konteks dan konsep yang sama yakni doktrin Kong Hu Chu, maka dalam tataran implementasi atau penjabaran ajaran tersebut dijadikan sebagai landasan filosofis dan dasar perilaku di bidang ekonomi. emilih jalur seperti ini.

http://www.acehforum.or.id/archive/index.php/t-2446.html

Senin, 10 Oktober 2011

cara jitu menghilangkan kesedihan

Setiap orang pasti pernah mengalami masa-masa sulit. Penyebabnya macam-macam, bisa karena sedang patah hati, sakit secara fisik, bokek alias tidak punya uang, dan semacamnya. Pada saat-saat seperti itu, bisa jadi orang mengalami frustrasi, depresi, dan ekstremnya, mencoba bunuh diri.

Mudah-mudahan Anda tidak usah seperti itu. Coba tip di bawah ini untuk menemukan kembali semangat diri.

1. Ayunkan tubuh dan bernyanyi
Pasang musik favorit, terutama yang berirama disko atau dance. Sambil bergoyang, Anda juga bisa ikut menyanyi.

2. Tersenyum
Tersenyum bisa ‘mengakali’ otak. Maksudnya, karena otot-otot Anda memaksakan senyum, otak akan berpikir bahwa Anda sedang senang.

3. Habiskan waktu dengan orang-orang tercinta
Ada orang yang senang kongkow dengan teman-temannya, ada juga yang senang bermain dengan anak-anak kecil. Terserah yang mana pilihan Anda, yang jelas pilihan kedua amat menyenangkan. Bayangkan Anda mencubit pipi seorang bocah, menyaksikan keriangannya menjilat es krim, bermain di kolam renang, atau melakukan apa pun. Percayalah, keriangan anak-anak akan menular pada Anda.

4. Hadiahi diri Anda sendiri
Kalau ada pekerjaan yang tidak Anda sukai, jangan ditunda. Segera kerjakan, supaya setelah itu usai, Anda bisa memberi kado bagi diri Anda sendiri. Hadiahnya tak usah mahal-mahal amat, bisa berupa memanjakan diri di spa atau salon, berendam di kamar mandi, membaca majalah atau buku, atau tak melakukan apa pun sambil mengunyah dua keping cokelat.

5. Bersihkan sekeliling Anda
Keadaan yang kacau balau memang bikin dada sesak. Karena itu, bebenahlah. Biarkan segala sesuatu berada di tempat yang seharusnya. Seni kuno Feng Shui menyebutkan bahwa mengenyahkan kekacaubalauan di suatu tempat berarti akan mengusir energi negatif dari sana. Cobalah.

6. Lakukan tindakan
Bila ada sesuatu yang membuat Anda cemas, entah itu kesehatan, pekerjaan, atau kehidupan rumah tangga, lakukan sesuatu. Jangan biarkan suatu masalah menjadi berlarut-larut, menggerogoti kebahagiaan Anda, dan ‘menikam’ apa yang seharusnya Anda peroleh.

7. Berpikir positif
Para konsultan psikologis tak akan pernah bosan menghadiahi kedua kata ini. Sebab, ujung-ujungnya, segala masalah bisa terasa lebih ringan kalau Anda selalu berusaha berpikir positif.

8. Jadi orang yang kreatif
Kalau cuma duduk melamun sambil mengeluh bahwa dunia ini tidak adil, sudah jelas dunia ini memang ‘terasa’ tidak adil. Anda tidak punya kesibukan, sih. Cari sesuatu yang menyibukkan diri, seperti mengerjakan pekerjaan tangan, memasak, berkebun, meredekorasi rumah, dan sebagainya.

9. Menulis
Banyak ahli setuju bahwa menulis dapat menghilangkan stres. Cobalah dengan menuangkan apa yang Anda alami ke dalam selembar kertas. Anda akan kaget melihat hasilnya.

10. Berolahraga
Manfaat olahraga pasti sudah Anda ketahui. Tapi, melakukannya ketika Anda sedang sedih, bisa jadi membawa kegunaan lain. Di antaranya adalah, membuat Anda lupa masalah, dan membawa semangat baru.

Rabu, 05 Oktober 2011

etika bisnis

Etika Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip ini sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut;
• Prinsip otonomi; adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
• Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
• Prinsip keadilan; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
• Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
• Prinsip integritas moral; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang2nya maupun perusahaannya.
Pertanyaan nya bagaimana menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis ini agar benar-benar dapat operasional? Sonny juga menjelaskan, bahwa sesungguhnya banyak perusahaan besar telah mengambil langkah yang tepat kearah penerapan prinsip-prinsip etika bisnis ini, kendati prinsip yang dianut bisa beragam. Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Budaya perusahaan ini mula pertama dibangun atas dasar Visi atau filsafat bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut mengenai bisnis yang baik. Visi ini kemudian diberlakukan bagi perusahaannya, yang berarti Visi ini kemudian menjadi sikap dan perilaku organisasi dari perusahaan tersebut baik keluar maupun kedalam. Maka terbangunlah sebuah etos bisnis, sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima masuk dalam perusahaan maupun secara terus menerus dievaluasi dalam konteks penyegaran di perusahaan tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang menyatukan sekaligus juga menyemangati seluruh karyawan untuk bersikap dan berpola perilaku yang kurang lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut perusahaan.
Berkembang tidaknya sebuah etos bisnis ditentukan oleh gaya kepemimpinan dalam perusahaan tersebut.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial dan keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Keterlibatan sosial perusahaan di masyarakat akan menciptakan suatu citra yang sangat positif. Biaya sosial yang dikeluarkan dianggap sebagai investasi jangka panjang. Kelestarian lingkungan, perbaikan prasarana umum, penyuluhan, pelatihan, dan perbaikan kesehatan lingkungan walaupun memerlukan biaya yang signifikan, namun secara jangka panjang sangat menguntungkan perusahaan, karena kegiatan tersebut menciptakan iklim sosial politik yang kondusif bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.
Dapat kita lihat, pada saat libur merayakan Hari Idul Fitri, beberapa perusahaan memberikan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat yang terkait langsung dengan perusahaan, contoh; Bank dengan nasabahnya, perusahaan yang memproduksi obat tradisional dengan bakul jamunya dan lain-lain.
Bagi situasi dunia yang semakin global sekarang ini, masing-masing pihak saling tergantung, serta tidak ada lagi perusahaan yang tertutup atau tidak mau melakukan perbaikan-perbaikan untuk kemajuan. Perusahaan yang masih tidak mengindahkan hal-hal semacam ini, cepat atau lambat akan semakin ditinggalkan oleh pelanggannya.
Referensi:
1.Rhenald Khasali. “Masyarakat Kita Belum Punya Budaya Korporatif”, Kompas tanggal 26 Februari 2005 hal.10
2. Etika Bisnis.Prof.Dr. Sondang P.Siagian, MPA. Jakarta; PT Pustaka Binaman Pressindo, 1996
3. Etika Bisnis; tuntutan dan relevansinya. DR.A. Sonny Keraf. Jakarta; Penerbit Kanisius,1998

http://edratna.wordpress.com/2006/12/06/budaya-korporatif-etika-bisnis-dan-corporate-sosial-responsibilities/

contoh etika bisnis

Pedoman Etika Bisnis

Semua perusahaan Kao Grup di seluruh dunia harus mengadopsi Pedoman Perilaku Bisnis Kao atau panduan etika mereka sendiri yang mirip dengan Pedoman Perilaku Bisnis Kao dengan modifikasi yang mungkin diperlukan sesuai dengan undang-undang dan praktek bisnis yang berlaku, di lokasi di mana perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi atau memasarkan produknya. Panduan ini ditetapkan untuk melaksanakan standar perilaku karyawan Kao Indonesia tetapi tidak dimaksudkan untuk menciptakan hak atau memberikan hak kepada siapapun.

Prinsip-prinsip Kode Etik Perusahaan

* Kao Indonesia berusaha untuk menjadi perusahaan yang jujur dan yang patut dicontoh, dipandu oleh tindakan yang masuk akal dan adil dan digerakkan oleh kepatuhan dasar prinsip-prinsip etika yang sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menghormati semua pemangku kepentingan

* Kami tidak boleh hanya mengejar keuntungan dengan mengorbankan prinsip-prinsip etis yang di atur di dalam Pedoman Perilaku Bisnis Kao.

* Kami mendukung dan melaksanakan sepuluh prinsip-prinsip dalam Global Compact yang dianjurkan oleh PBB.

* Walaupun dalam lingkup hukum dapat diterima, kami harus mengambil inisiatif yang paling terpuji.

* Tindakan ilegal dan tidak etis adalah tindakan yang dilarang, meskipun dengan tujuan mencari keuntungan perusahaan ataupun mengikuti petunjuk dari atasan.

* Kami tidak akan mengabaikan tindakan ilegal, tidak etis atau perilaku lain yang menimbulkan tanda tanya. Semua tindakan tersebut harus menjadi perhatian dari atasan , Divisi Hukum dan Kepatuhan atau departemen lain yang terkait.

* Kao akan melindungi dan menjaga setiap identitas yang melaporkan informasi tentang kejadian ilegal, tidak etis atau tindakan lain yang menimbulkan tanda tanya ataupun sekedar konsultasi mengenai hal semacam itu.

* Perlakuan baik harus diberikan kepada siapapun yang memberikan atau konsultasi informasi seperti itu.

* Jika seorang karyawan Kao Indonesia melanggar panduan ini, akan dikenakan tindakan disiplin berdasarkan peraturan internal perusahaan.

1. Pastikan Keselamatan dan junjung tinggi Kualitas Produk

1. Kami harus selalu berusaha untuk mengembangkan dan menyediakan produk yang berkualitas tinggi dan berfokus kepada kesehatan dan keselamatan konsumen serta pelanggan kami.

2. Kami harus memberikan konsumen dan pelanggan informasi yang cukup tentang penggunaan produk yang tepat.

3. Kami harus memberikan tanggapan dengan segera dan jujur terhadap pertanyaan dan keluhan dari konsumen dan pelanggan.

4. Kami harus mengiklankan produk kami secara jujur dan pantas.
2. Pertimbangkan dengan teliti Keamanan dan Lingkungan

1. Kami harus memberikan kontribusi pada pencapaian pembangunan masyarakat yang berkesinambungan dengan memberikan pertimbangan yang seksama terhadap konservasi lingkungan dan keselamatan manusia dalam setiap aspek dari operasi kami, termasuk pengembangan produk, manufaktur, distribusi, konsumsi dan pembuangan sampah.

2. Kami harus mengembangkan dan memproduksi produk dengan dampak minimal terhadap lingkungan dan bilamana bisa dengan cara yang efisien dan mendaur ulang sumber daya alam dan energi.

3. Kami harus berusaha sepenuh hati mengembangkan teknologi yang inovatif, produk dan jasa yang berkontribusi untuk memperbaiki masalah lingkungan.
3. Menjunjung Kejujuran dan Keadilan dalam Transaksi

1. Kami harus mematuhi baik yang tertulis maupun spirit dari undang-undang dan peraturan yang berlaku termasuk undang-undang persaingan usaha.

2. Kami harus menerapkan kontrol internal yang ketat untuk mencegah transaksi bertentangan dengan hukum atau tidak etis.

3. Kami harus menjaga penerimaan dan pemberian hadiah bisnis dan hiburan dalam batas yang wajar dan dapat diterima dalam praktek bisnis, untuk menghindari adanya pengaruh yang tidak pantas dari transaksi bisnis tersebut.

4. Kami harus saling mengevaluasi dengan para pemasok secara baik agar secara terus menerus meningkatkan derajat kualitas bisnis masing-masing.
4. Menghormati Hak Azasi Individual dan Keragaman Karyawan dan Memaksimalkan Potensi Mereka

1. Kami harus menghormati hak asasi karyawan dan nilai keragaman mereka terlepas dari budaya, kebangsaan, kepercayaan, suku / ras, jenis kelamin, umur atau hal-hal yang dilindungi lainnya untuk menggabungkan kepribadian dan kemampuannya mereka menjadi suatu kekuatan kolektif perusahaan .

2. Kami harus mengevaluasi setiap individu secara adil, berdasarkan peran, tugas, dan prestasi kerja untuk mengembangkan kinerja setiap anggota, sehingga mereka dapat menerima tantangan dan mengatasi masalah.

3. Kami harus berusaha untuk tidak hanya menjaga suatu tempat kerja yang aman, bersih, nyaman dan higienis berdasarkan nilai kerjasama antara perusahaan dan karyawannya , namun juga berusaha memberikan suatu keseimbangan yang sehat antara prestasi kerja dengan kehidupan pribadi.
5. Mengejar pertumbuhan menguntungkan dan mengakomodasi harapan Pemegang Saham

1. Kami harus berusaha memberikan hasil usaha yang layak kepada para pemegang saham melalui pertumbuhan yang menguntungkan berdasarkan aktivitas yang sesuai dengan hukum dan perilaku bisnis yang etis.

2. Kami harus berusaha memberikan informasi perusahaan kepada para pemegang saham dan investor secara akurat dan tepat waktu.
6. Menjaga kedudukan perusahaan yang terbuka dan Terpuji

1. Kami harus menjalin kegiatan hubungan masyarakat berdasarkan fakta dan kami harus jujur dalam memberikan informasi yang layak dan diperlukan kepada masyarakat. Kami harus menjaga keterbukaan , kami juga harus mendengar secara hati-hati suara-suara pemangku kepentingan dan peka terhadap pendapat dan kritik yang disampaikan secara sungguh-sungguh

2. Kami tidak boleh melakukan kegiatan yang menggangu masyarakat. Lagi pula, kami harus menahan secara tegas terhadap segala tekanan dari individu , grup atau organisasi untuk mendukung kegiatan tersebut

3. Kami harus menjaga hubungan yang sah dan sesuai hukum dengan para politisi dan badan-badan pemerintah
7. Mengelola Informasi dan Aset secara Ketat

1. Kami harus menjaga dokumen dan semua catatan bisnis dengan benar, termasuk catatan akuntansi.

2. Kami harus menerapkan prosedur pengendalian internal dengan teliti

3. Kami harus berhati-hati dalam mengelola informasi rahasia perusahaan, kekayaan intelektual, dan aset yang terlihat dan tidak terlihat. Kami harus menghormati dan tidak memperoleh atau menggunakan secara tidak tepat waktu atau melawan hukum informasi rahasia, informasi pribadi atau kekayaan intelektual dari pihak lain.
8. Berkontribusi pada Pengayaan Masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang memberikan kontribusi sosial

1. Kami harus melakukan kegiatan untuk mendorong pengembangan generasi masa depan agar berkontribusi pada pengayaan masyarakat dan pembangunan secara berkelanjutan.

2. Kami akan memberikan sumbangan yang memadai sesuai dengan standar sosial, kepentingan masyarakat dan kegunaannya.

3. Kami harus berusaha memperoleh nama baik dan kepercayaan dengan cara memberikan kontribusi bagi komunitas lokal sebagai tanggung jawab kami sebagai anggota masyarakat

4. Kami harus menghormati semangat sukarela dari masing-masing individu yang mengambil inisiatif dan tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat.
9. Menghargai Budaya tiap-tiap Negara dan mematuhi Hukum dan Peraturan Internasional pada saat melakukan kegiatan usaha

1. Kami harus mematuhi baik peraturan tertulis dan semangat dari undang-undang yang berlaku di negara-negar dimana kami memiliki kerja sama, dan kami harus menghormati budaya setempat.

2. Kami harus memberikan kontribusi pada perekonomian, standar hidup dan budaya dari negara dan wilayah tersebut melalui pengembangan kegiatan usaha kami yang dijalankan dilokasi tersebut

3. Kami harus berusaha keras mempekerjakan, melatih dan mempromosikan karyawan-karyawan perusahaan Kao Grup yang berkemampuan dinegara dimana kami menjalankan usaha

4. Kami tidak boleh berpartisipasi dalam penyuapan atau tawaran atau menerima hadiah / jamuan yang tidak sah atau tidak layak.

5. Kami harus mematuhi semua undang-undang yang berlaku di negara maupun, wilayah tempat dimana kami mengimpor dan mengekspor barang.
10. Menarik batas antara urusan Bisnis dan Pribadi

Kami harus selalu membentuk garis yang jelas antara bisnis dan kepentingan pribadi untuk mencegah konflik kepentingan. Keuntungan pribadi tidak boleh dilakukan melalui penggunaan aset atau informasi perusahaan ,atau melalui kerja yang berhubungan dengan kewenangan dan posisinya.

1. Kami tidak boleh terlibat dalam perdagangan orang dalam (insider trading ).

2. Kegiatan politik hanya boleh dilakukan dalam tataran urusan pribadi.

3. Keterlibatan dalam masalah ideologi dan kegiatan keagamaan hanya diizinkan pada tataran urusan pribadi.

4. Kami harus berusaha untuk menghindari konflik kepentingan.
11. Pimpinan dan Manager harus memikul Tanggung Jawab

Pimpinan dan manajer harus mengetahui secara tegas bahwa kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Bisnis Kao adalah tanggung jawab dan kewajiban mereka. Mereka juga harus memimpin dalam memenuhi tanggung jawab sosial, dan mengemban tanggung jawab sebagai manajemen untuk mengkomunikasikan nilai-nilai Pedoman Perilaku Bisnis Kao kepada anggotanya.