Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya. bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
Pembangunan yang dilakukan besar – besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. contoh kasus yang paling hangat adalah kasus buyat di Sulawesi. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri pertambangan dimana mengakibatkan rusaknya ekosistem ( pencemaran terhadap ikan dan air ) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar.
Jadi yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut UU. RI No. 4 tahun 1992 adalah masuknya / dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas menurun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan jadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Adapun definisi pencemaran dibagi dalam tiga jenis :
1. Pencemaran air
Air dikatakan tercemar bilamana terjadi perubahan komposisi atau kondisi yang diakibatkan oleh adanya kegiatan atau hasil kegiatan manusia sehingga secara langsung maupun tidak langsung air menjadi tidak alyak atau kurang layak untuk semua fungsi atau tujuan pemanfaatan sebagaimana kewajaran air yang dalam keadaan alami.
Indikator air telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui :
v Adanya perubahan suhu air
v Perubahan PH
v Perubahan warna, bau dan rasa
v Timbulnya endapan, koloidal, bahan pelarut
v Adanya mikroorganisme
v Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan
2. Pencemaran Udara
Yaitu masuknya substansi atau kombinasi dari berbagai substansi kedalam udara yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan manusia atau bentuk kehidupan yang lebih rendah; bersifat menyerang dan atau merugikan bagian luar atau dalam tubuh manusia atau karena keberadaannya baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan pengaruh buruk terhadap kesejahteraan manusia.
3. Pencemaran Tanah
Yaitu perubahan fisik maupun kimiawi tanah yang dapat mengakibatkan menurunnya daya guna atau berkurangnya kemampuan daya dukung tanah, bila digunakan tanpa pengolahan lebih dahulu.
Melihat berbagai definisi pencemaran diatas maka dapat diketahui bahwa dampak yang timbul akibat pencemaran lingkungan tidak hanya berpengaruh terhadap lingkungan saja, akan tetapi berakibat dan berpengaruh terhadap kehidupan tanaman, hewan dan juga manusia. Kalau lingkungan telah tercemar sudah barang tentu tanaman yang tumbuh dilingkungan tersebut akan ikut tercemar demikian pula dengan hewan dan manusia. Dampak pencemaran lingkungan terbagi atas tiga jenis yaitu :
1. Dampak Pencemaran Air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
v Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain – lain
v Air tidak dapat digunakan untuk keperluan industri, contoh air yang terkena minyak tidak dapat digunakan lagi sebagai solven atau sebagai air dalam proses industri kimia
v Air tidak dapat digunakan untuk keperluan pertanian, seperti untuk irigasi, pengairan sawah dan kolam perikanan. Apabila air sudah tercemar oleh senyawaan organik dapat mengakibatkan perubahan drastis pada PH air. Air yang bersifat terlalu asam atau basa akan mematikan tanaman dan hewan air, selain itu air yang tercemar oleh limbah B3 menyebabkan banyak ikan mati dan pada manusia timbul penyakit kulit ( rasa gatal ).
2. Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
3. Dampak Pencemaran Tanah
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri dimana limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu yaitu limbah berbahaya yang masih mengandung racun ( limbah B3 ).
Kekhawatiran manusia atas masalah lingkungan mulai tampak. Dampak limbah B3 terhadap lingkungan fisik dapat mengurangi kualitas dan kenyamanan hidup manusia. Untuk membantu masalah lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 diperlukan upaya pencegahan dan penanganan limbah yang berasal dari industri, sehingga lingkungan fisik yang bersih dan nyaman dapat terwujud.
Selain itu dampak pencemaran lingkungan tersebut diatas perlu diadakan pengawasan antara lain :
v Analisa potensi dan pemecahan masalah pencemaran disuatu wilayah tertentu dengan pendekatan AMDAL
v Merencanakan upaya – upaya pengelolaan pengawasan pencemaran lingkungan dengan berdasarkan langkah – langkah dan kebijaksanaan
v Melaksanakan kegiatan pengawasan
v Penumbuhan dan penggalangan dan pengikutsertaan secara akif peran serta masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi terkait dalam pengawasan pencemaran.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar